REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu ternyata berkali-kali meminta uang ke perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya dan permintaan uang dilakukan pada saat terjadi aksi unjuk rasa dan pada saat terjadi gangguan keamanan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
''Sedikitnya Bupati Buol Amran tujuh kali meminta uang, baik yang disampaikan langsung kepada Hartati Murdaya maupun disampaikan pada beberapa anak buahnya di perusahaan itu,'' kata terdakwa Yani Ansori dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat.
Karena perusahaan berada dalam tekanan gangguan keamanan dan terus-menerus dimintai uang oleh Bupati, maka Direktur PT HIP, Totok Lestyo, berinisiatif memberikan dana Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Hartati Murdaya selaku Direktur Utama perusahaan tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus Buol yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi oleh terdakwa Yani Ansori, setelah sebelumnya Gondo Sudjono yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama juga menyampaikan pledoi kepada majelis hakim.
Menurut Yani Ansori, sebagaimana disampaikan dalam pledoinya, dia hanyalah orang yang diperalat oleh atasannya, Totok Lestyo, untuk menyerahkan uang. Karena itu dirinya memohon kepada majelis hakim untuk diputus bebas.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa permintaan uang oleh Amran Batalipu disampaikan kepada Yani Ansori pada Januari dan April 2012, disampaikan pada Gondo Sudjono pada Mei dan Juni, disampaikan kepada Financial Controller PT HIP, Arim, pada 10 Juni, pada Totok Lestyo, dan disampaikan langsung kepada Hartati Murdaya pada 11 Juni 2012.
Terungkap pula bahwa permintaan uang disampaikan terutama pada saat-saat terjadi gangguan keamanan terhadap perusahaan tersebut. Dan setelah Totok Lestyo memberikan dana Rp1 miliar maka praktis gangguan-gangguan keamanan terhadap perusahaan langsung hilang, dan aksi-aksi unjuk rasa warga pun langsung berhenti.
Yani Ansori menyebutkan bahwa perusahaan tidak memberikan suap kepada bupati,melainkan perusahaan berada di bawah tekanan dan paksaan untuk memberikan uang kepada bupati.
Dalam pledoinya tim kuasa hukum Yani Ansori menyebutkan bahwa surat tuntutan jaksa berisi karangan bebas yang imajinatif, yakni dengan "meng-copy paste" dari surat tuntutan dalam kasus lain yang sama sekali tak ada hubungan dengan kasus ini, yakni copy-paste dari surat tuntutan kasus Bahar dan Muh Munzir yang terlibat perkara suap yang melibatkan BPK Sulawesi Utara.
"Alhasil surat tuntutan jaksa tidak dapat dipahami karena merupakan penilaian yang manipulatif," demikian menurut Yani Ansori.
Yani Ansori sendiri memohon kepada majelis hakim agar memutus bebas dirinya, atau setidak-tidaknya dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Hal ini karena dirinya hanya sebagai anak buah yang diperintah oleh atasannya yang menjadi korban pemerasan Bupati Buol Amran Batalipu.
Yani juga menyebut dirinya hanya diperalat oleh Totok Lestyo, diperalat untuk menyerahkan uang tanpa tahu apa tujuan penyerahan uang tersebut.