REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi, Syamsul Arifin diberhentikan sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan 2008-2013.
Pemberhentian Syamsul Arifin tersebut berdasarkan Keppres Nomor 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012.
Penyerahan Keppres ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut yang juga sekda provinsi itu, Nurdin Lubis, dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis.
"Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan Undang-Undang (UU) ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan," ucap Dirjen Otda dihadapan Plh Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut
Lebih lanjut Djohan mengatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.
Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubernur Sumut periode 2013-2018.
Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.