REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 71 vonis bebas/lepas di 15 Pengadilan Tipikor daerah. Catatan itu menunjukkan harapan publik ta tak terpenuhi terhadap peran pengadilan pemberantas tindak pidana korupsi.
Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, menjelaskan, beberapa Pengadilan Tipikor di daerah bisa dinilai gagal mengikuti kesuksesan peran yang diampu pengadilan serupa di Jakarta Pusat. Kegagalan itu, ungkap dia, terlihat dari 71 putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada 15 daerah.
Kendati, ucap Febri, pengadilan bukan tempat menghukum orang dan tidak semua terdakwa pasti bersalah, akan tetapi berdasarkan pemantauan dan eksaminasi yang dilakukan terhadap beberapa kasus, sebagian vonis bebas/lepas itu mengandung masalah serius.
Misal, sebut Febri, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk terdakwa Muchtar Muhammad. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 11 Oktober 2011, Muchtar Muhammad dijatuhi vonis Bebas.
ICW, ujar Febri, kemudian melakukan eksaminasi dan menemukan 13 persoalan dalam putusan itu. Pada 7 Maret 2012, Mahkamah Agung mengumumkan putusan Kasasi yang menyatakan Muchtar Muhammad bersalah dengan sanksi pidana penjara 6 tahun.
Dalam perkembangannya, terang Febri, Mahkamah Agung juga mengkoreksi sejumlah vonis bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama. Seperti menjatuhkan hukuman penjara enam tahun terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyoni Sukarno yang sebelumnya dijatuhi vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang beserta sejumlah kasus lain.