REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM yang ditetapkan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kompol Legimo, dan AKBP Teddy Rusmawan dipastikan tetap berdinas di Mabes Polri. Hal tesebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Kamis (1/11).
"Mereka tetap berdinas di kesatuan masing-masing. Kegiatan mereka sehari-hari nantinya akan diatur pimpinan masing-masing," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri.
Didik Purnomo merupakan perwira tinggi (Pati) Korlantas Mabes Polri. Sedangkan dua lainnya adalah perwira menengah (Pamen) Korlantas Mabes Polri.
Ketiga perwira polisi tersebut bersama Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto telah keluar dari tahanan kemarin. Masa penahanan mereka berakhir pada 31 Oktober 2012. Selanjutnya, penanganan hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Polri telah melimpahkan kasus itu.
Boy mengatakan, keempat tersangka dapat dikatakan bebas karena masih menunggu proses hukum selanjutnya. "Mereka bukan lagi tanggung jawab penyidik Badan Reserse Kriminal. Kita bersabar saja, jangan terburu-buru. Mungkin dalam waktu dekat penyidik KPK akan membuat keputusan," katanya.