Rabu 31 Oct 2012 14:12 WIB

Noegroho Djajoesman: Gugatan Korlantas ke KPK Tepat

Mantan Kapolda Metro Jaya, (Kapolda) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Purnawirawan Noegroho Djajoesman
Mantan Kapolda Metro Jaya, (Kapolda) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Purnawirawan Noegroho Djajoesman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dinilai kurang tepat beberapa pihak. Namun, bagi mantan Kapolda Metro Jaya, (Kapolda) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Purnawirawan Noegroho Djajoesman merupakan langkah yang tepat.

"Justru gugatan Korlantas memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan kasus secara hukum," kata Noegroho di Jakarta, Rabu (31/10).

Karena itu, ia meminta pihak tertentu tidak menilai maupun memanfaatkan gugatan Korlantas terhadap KPK terkait penyitaan barang bukti dokumen, sebagai kepentingan politik. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, menyarankan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana juga tidak salah kaprah menilai gugatan Korlantas. "(Denny) harus mengerti permasalahannya, serta bekerja sesuai tugas dan fungsinya," ujar Noegroho.

Noegroho menuturkan Mabes Polri sebagai institusi negara bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. "Korlantas memiliki hak menggugat institusi lain karena bukan perkumpulan masyarakat sipil," tutur Noegroho.

Lebih lanjut, mantan perwira tinggi kepolisian itu, menyatakan gugatan Korlantas tidak memiliki kaitannya dengan Mabes Polri yang dianggap tidak patuh terhadap perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Alasannya, Mabes Polri telah menyerahkan penanganan kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) kepada KPK dan gugatan perdata Korlantas dilayangkan beberapa hari setelah KPK menggeledah kantor Korlantas. Noegroho mengungkapkan putusan majelis pengadilan menjadi solusi terakhir, apabila KPK bersikukuh menyita barang bukti dokumen Korlantas.

Sebelumnya, Korlantas Mabes Polri melayangkan gugatan perdata terhadap KPK mengenai penyitaan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan kasus korupsi simulator SIM. Korlantas Polri meminta KPK mengembalikan dokumen hasil sitaan dari Gedung Korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Sementara itu, Wamenkumham, Denny Indrayana menyatakan gugatan Korlantas terhadap KPK kurang tepat karena persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan. "(Penyelesaian) Dengan komunikasi dan koordinasi, karena gugatan nantinya menjadi tidak relevan," ucap Denny.

Mantan pengamat hukum itu, memperkirakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus gugatan perdata Korlantas terhadap KPK, akan menyarankan tidak melanjutkan gugatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement