Selasa 30 Oct 2012 22:56 WIB

Belum Terima SK tak Lulus Verifikasi, Parpol Merasa Dirugikan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hingga kini partai politik (parpol) yang tidak lulus verifikasi belum mendapatkan surat keputusan (SK) KPU terkait ketidaklulusan tersebut. Situasi dinilai sejumlah pihak janggal, karena seharusnya SK sudah disampaikan kepada parpol baik yang lulus maupun tidak

Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu,  mengatakan, sampai saat ini PDS belum punya surat keputusan (SK) KPU mengenai tidak lolosnya administrasi verifikasi Parpol. Sehingga, belum bisa dijadikan rujukan gugatan. "Kami merasa dirugikan apa yang dilakukan KPU, "tukas Denny, saat dihubungi, Senin (30/10).

Pihaknya mempertanyakan hasil seleksi adminstrasi verifikasi Partai Politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap tidak lolosnya PDS. "Kami mau mengonfirmasi ke KPU mengapa kami tidak lolos? Kekurangannya di mana? Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta dan saat itu dinyatakan lengkap oleh KPU,” katanya.

Pengurus DPP PDS, diantaranya Denny Tewu, Sahat Sinaga, Bendahara Umum Ferry B. Regar, Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Leo Alfian Lintang, dan fungsionaris PDS menyambangi KPU. Sayangnya, salah seorang pengurus KPU tidak satu pun yang menerima kedatangan KPU.

Seusai KPU, selanjutnya para fungsionaris PDS mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil verifikasi KPU tersebut. “Kami klarifikasi dulu. Kalau tidak ada penjelasan, kami akan mengambil langkah hukum dengan menggugat keterlambatan pengumuman,” kata Sekretaris Jenderal PDS, Sahat Sinaga.

Sahat berpendapat secara teori hukum hasil verifikasi administrasi parpol itu batal karena KPU terlambat mengumumkannya. Ketidakpuasan itu membuat PDS mendatangi Kantor KPU hari ini untuk meminta klarifikasi. “Partai yang lolos harus diberi tahu alasannya secara transparan,” ujarnya.

Hasil Verifikasi administrasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, tidak lolosnya Partai Damai Sejahtera (PDS) menjadi pertanyaan. Sementara, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Persatuan Nasional (PPN) yang baru lolos seleksi administrasi.

"Ini menyangkut tertib administrasi. Apakah berita acara keputusan sudah diberikan KPU, dan KPU harus memberikan keterangan mengapa tidak lolos, "ujar Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Agus Melaz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement