Senin 29 Oct 2012 14:41 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Korupsi Alquran

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Hari ini, Senin (29/10), lembaga anti korupsi itu melakukan pemeriksaan terhadap Vasco Rusemy yang berasal dari pihak swasta.

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Vasco diperiksa sebagai saksi untuk Dendy Prasetya dan Zulkarnaen Djabar, dua tersangka kasus tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP dan ZD," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Senin (29/10).

Selain Vasco, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Moelyoputro dan Syamsurachman. Keduanya juga berasal dari pihak swasta.

Dalam kasus ini,  KPK telah menetapkan Dendy sebagai tersangka dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Tak hanya Dendy, KPK juga menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus itu. Ayah dan anak tersebut diduga menerima suap sedikitnya lebih dari sepuluh miliar rupiah. Uang suap diberikan untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement