Jumat 26 Oct 2012 15:53 WIB

Penolakan RUU Kamnas Akibat Kekhawatiran Berlebihan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengenai penolakan atas keberadaan RUU Kamnas, Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjen TNI Hartind Asrin, menganggap, terdapat dua kerangka pemikiran sehingga ada penolakan.

Alasan pertama, ungkap dia, kekhawatiran berlebihan bahwa aturan tersebut akan mengembalikan keadaan seperti Orde Baru. "Alasan kedua belum dibaca RUU-nya," kata dia, Jumat (26/10).

Mengenai kekhawatiran tersebut, menurut Hartind, tidaklah perlu terjadi. Sebab, dalam RUU Kamnas, penggunaan kekuatan militer menjadi semakin diatur. selain itu, keberadaan RUU tersebut juga akan menjadikan masyarakat sebagai subjek dan tidak lagi sebagai objek. "Setelah diharmonisasi oleh Kemenkumham, yang ditakuti sudah tidak ada lagi," kata dia.

sementara terkait penolakan sejumlah fraksi di parlemen, Hartind menganggap sikap tersebut tidak tepat. Hal itu lantaran perbaikan dan kritikan seharusnya dikeluarkan melalui rapat bersama yang membahas mengenai substansi. "Kalau dirasa ada yang salah, ya nanti diperbaiki. Tapi sekarang tidak bisa bilang menolak," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement