Jumat 26 Oct 2012 15:47 WIB

Ini Pasal-pasal yang Dikurangi di RUU Kamnas

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengurangi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Alasannya, pasal-pasal tersebut dianggap bertabrakan dengan UU organik yang sebelumnya ada.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan (Kapuskom Publik Kemenhan), Kolonel Kav Bambang Hastawan, merinci sejumlah pasal yang telag dikeluarkan pihaknya dari RUU Kamnas. Seperti, Pasal 29, 31, 32, 50, dan 51. "Dikurangi karena sudah ada dalam UU organik," kata dia, Jumat (26/10).

Dari data yang didapat, Pasal 29 mengatur tentang pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan kebijakan penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan kebijakan dan strategi keamanan nasional.

Pasal 31 mengatur tentang kepala daerah provinsi/kabupaten/kota menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan tata pemerintahan di daerah yang mendukung penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan kebijakan dan strategi keamanan nasional.

Sementara dalam Pasal 32, dalam memelihara dan menjaga keamanan umum dan ketertiban umum pada status hukum keadaan tertib sipil, dan status hukum keadaan darurat sipil sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Isinya, gubernur membentuk Forum Koordinasi Keamanan Nasional Daerah Provinsi yang terdiri dari Pimpinan TNI tertinggi di daerah provinsi, Kepala Kepolisian di daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kaposwil BIN di daerah provinsi, Kepala BPBD, dan Kepala BNNP.

Menurut Bambang, aturan tersebut sesungguhnya tidak dikeluarkan, melainkan disesuaikan dengan UU Organik yang sebelumnya telah ada. Selain disesuaikan, Kemenhan juga melakukan penambahan satu pasal dalam RUU Kamnas, yakni yang mengatur soal penanggulangan ancaman keamanan udara. "Aturan itu sebelumnya belum ada, jadinya dimasukkan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement