Kamis 25 Oct 2012 15:17 WIB

Mogok Makan, Neneng Dilarikan ke RS

Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan hasil pemeriksaan dokter internal KPK menyebutkan Neneng Sri Wahyuni mengalami penurunan tekanan darah akibat mogok makan.

"Dari hasil pemeriksaan dokter KPK, menilai akibat Neneng sempat melakukan mogok makan, sehingga dia dirujuk ke RS," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/10).

Johan menyebut Neneng mogok makan karena permintaannya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu tidak dikabulkan. Neneng meminta dipindahkan ke rutan Pondok Bambu dengan alasan kesulitan bertemu anak-anaknya selama penahanan di rutan KPK.

"Usai kami pertimbangkan, KPK memberikan izin agar anak-anaknya bisa bertemu di luar jam besuk KPK," kata Johan.

Johan juga menyebutkan Neneng sudah kembali ke rutan KPK pada Selasa (23/10) setelah sebelumnya dirujuk ke RS Abdi Waluyo selama empat hari sejak Jumat (19/10).

 

Istri Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring di Palembang itu diduga menjadi tersangka pengadaan PLTS di Ditjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Terbuka (Ditjen P2MKT) Kemnakertrans dengan nilai proyek mencapai Rp 8,9 miliar.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati keuntungan sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama yang memenangkan tender untuk pembangunan proyek PLTS Kemnakertrans bernilai Rp 8,7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement