Selasa 23 Oct 2012 23:35 WIB

Kejagung tak Persoalkan Awang Farouk Ajukan SP3

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Ya kan baru mau (mengajukan), setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, kuasa hukum Awang Farouk, Hamzah Dahlan menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini, akan mengajukan permohonan penghentian penyidikan terhadap kasus kliennya tersebut.

"Mengapa kami mengajukan permohonan SP3?, karena sama sekali tidak ada unsur melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan Awang," katanya.

Pasalnya, kata dia, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus memenuhi unsur dua alat bukti, namun faktanya tidak ada kedua unsur itu. "Hingga harus di SP3," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, dari fakta persidangan dua terdakwa kasus divestasi saham PT KPC, yakni, Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Direktur PT KTE, Apidian Triwahyudi, tidak ada yang menunjukkan bahwa Awang Farouk terlibat kasus korupsi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anung Nugroho di tingkat banding divonis enam tahun kurungan karena kasus penyogokkan PNS di Bandung, sedangkan Apidian Triwahyudi divonis bebas murni karena dirinya baru menjabat sebagai Direktur PT KTE sejak 2006 sedangkan kasus itu terjadi pada 2004.

Ia memaparkan dasar alasan kliennya tidak bersalah bahwa pengalihan hak pembelian 18,6 persen saham KPC kepada KTE itu pada 10 Juni 2004, dilakukan oleh Bupati Kutai Timur sebelumnya untuk periode 21 Mei 2003 sampai 13 Februari 2006.

Ditambahkan surat Bupati Kutim, Awang Farouk Ishak ke DPRD Kutim Nomor 900/508/X/2008 tanggal 25 Oktober 2008 tentang Rencana Penyertaan Modal pada Bank Kaltim dan menyampaikan kepada DPRD Kutim agar uang hasil penjualan saham lima persen terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kas daerah.

"Surat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 angka 6 UU Nomor 17 tahun 2003," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement