Selasa 23 Oct 2012 11:55 WIB

BNN: Hakim Puji Jalani Hukuman dan Rehabilitasi

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto
Foto: Erdy Nasrul
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijanto akan tetap menjalani hukuman dan rehabilitasi, karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Hakim Puji dari hasil 'assesment' merupakan seorang adiksi atau pecandu narkotika, ketergantungan berat. 

Karenanya dia akan menjalani vonis rehabilitasi, menjalani hukuman sekaligus rehabilitasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto kepada ANTARA di Beijing, Selasa (23/10).

Ia menuturkan hakim Puji ditangkap di ruang karaoke di 'Illigals Hotel and Club' di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10) petang, bersama tujuh rekannya. "Dua orang temannya sudah diperiksa urine dan negatif, juga tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan lainnya, akan menjalani sanksi hukum sekaligus rehabilitasi," ucap Benny, menambahkan.

Saat penggeledahan, di tangan Puji ditemukan 9,5 butir pil ekstasi. Puji dikenakan pasal 112 UU Narkotika, memiliki dan atau menguasai narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Benny mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait adana hakim yang mengggunakan narkoba. 

"Ini penting karena untuk mengungkap kasus ini tidak mudah. Sekarang memang ramai-ramai institusi pengadilan menyatakan hakimnya bebas narkoba, tetap kita kan tidak lantas diam saja," katanya, menegaskan.

Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengemukakan setidaknya terdapat 10 laporan yang masuk ke institusinya terkait masalah narkoba di kalangan hakim.

Ia mengatakan persoalan hakim yang menyeruak di masryarakat saat ini ternyata tidak hanya mengenai persoalan putusan yang buruk dan kasus suap, tetapi meluas sampai pada narkoba yang tentunya membuat Korps Kehakiman ini semakin tercoreng. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement