REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta, meminta MA untuk membersihkan internal mereka.
"MA harus membersihkan internal mereka," kata Ganjar kepada Republika, Senin (22/10).
Upaya pembersihan yakni dengan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan. Jika pengawasan berjalan maksimal, kata Ganjar, maka MA akan menemukan oknum yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
Ketika telah ditemukan 'si penjahat', maka penindakan akan segera dilakukan. Namun, kata Ganjar, selama ini masyarakat belum disuguhkan mengenai keberadaan 'si penjahat' di tubuh MA.
"Padahal MA isinya juga orang biasanya yang patut diduga ada oknum," ujarnya.
MA, menurut Ganjar, sebenarnya tidak perlu melakukan apapun untuk mengembalikan citra yang kadung memburuk di masyarakat. MA hanya perlu kembali pada prinsip kerja yang transparan serta taat asas.
Dalam perkara pengadilan, Ganjar menyarankan agar MA dapat memperketat dan menghindari pertemuan hakim dan perangkatnya, seperti panitera kepada pihak perkara.
"Kalau sudah muncul imej tidak bisa dilobi, dengan sendirinya citra akan membaik," kata dia.
MA sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam putusannya akhir-akhir ini malah menggagalkan vonis mati terhadap sejumlah gembong narkotika.