Senin 22 Oct 2012 15:03 WIB

Belum Tuntas, KPK-Polri akan Lanjutkan Pertemuan Sore ini

Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pertemuan tim Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Polri untuk membicarakan proses penyerahan berkas kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 membicarakan tiga hal teknis.

"Sampai hari ini belum ada kesepakatan mengenai pelimpahan kasus simulator SIM karena masih akan dibahas detail teknisnya," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Detil teknis yang akan dibicarakan menyangkut tiga hal, pertama apakah pelimpahan berkas kasus dari Polri ke KPK dengan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menggunakan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 50 ayat 3 dan 4.

Ayat 3 dalam UU KPK tersebut menyebutkan Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sedangkan dalam ayat 4 tertulis dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Kemudian membicarakan mengenai dua orang tersangka lain selain tiga orang yang disangkakan secara bersama-sama oleh KPK dan Polri," tambah Johan.

Dua orang yang menjadi tersangka versi Bareskrim Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Hal terakhir adalah terkait penahanan tiga orang yang sama-sama dijadikan tersangka oleh KPK dan Polri yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka lain versi KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang telah diperiksa KPK satu kali pada Jumat (5/10).

"Jadi tiga hal itu yang teknis detilnya belum disepakati karena butuh diskusi cukup dalam dan sore ini rencananya akan dilakukan pembicaraan lanjutan di kantor KPK, menggantikan pembicaraan hari Jumat yang batal dilakukan di mabes Polri," jelas Johan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement