Senin 22 Oct 2012 14:57 WIB

KPK Harap Polisi Segera Limpahkan Kasus Simulator SIM

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.
Foto: Antara
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelimpahan berkas kasus korupsi simulator SIM yang ditangani Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai. KPK berharap supaya pelimpahan berkas itu segera diselesaikan.

"Harusnya tidak perlu terlalu lama," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi Republika, Senin (22/10).

Ia berpendapat seharusnya dalam waktu 10 hari pasca pidato arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus ini,  pelimpahan itu sudah selesai. Arahan presiden itu sudah tepat secara hukum dan harus segera direalisasikan.

"Saya rasa tidak terlalu sulit ya (melimpahkan berkas dari Polri ke KPK). Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Polri dan sudah ada arahan presiden. Jadi, secara hukum sudah tepat," katanya.

Zulkarnaen enggan menilai kenapa proses pelimpahan berkas itu tak kunjung rampung. Namun, ia percaya tim penyidik KPK dan Polri yang menangani kasus ini bisa menyelesaikan urusan pelimpahan berkas.

Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo sebagai tersangka. Pengusutan kasus pun menimbulkan konflik.

Tetapi, konflik berakhir ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya mengatakan bahwa kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Sehingga, perkara tersebut harus dilimpahkan ke KPK penanganannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement