Kamis 18 Oct 2012 21:38 WIB

MA Bantah Ada Jual Beli Vonis Perkara

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menepis dugaan jual beli vonis perkara di lembaga bawahannya. "Saya kira tidak sampai sejauh itu (ada jual beli vonis), bagaimanapun hakim pasti berpikir panjang untuk sampai berbuat itu," kata Hatta Ali, di sela konferensi pers pengukuhan dirinya menjadi ketua Ikatan Alumni Univertas Airlangga di Jakarta, Kamis (18/10).

Hatta juga meminta masyarakat jangan mengaitkan kasus tertangkapnya Hakim Puji Widjanyanto oleh BNN dengan pembatalan vonis mati terpidana narkoba Hengki Gunawan yang diputus hakim Agung Imron Anwari. "Jangan juga kaitkan kasus hakim Puji pada Putusan Peninjauan Kembali itu (PK Pembatalan vonis mati Hengki Gunawan, pemilik pabrik ekstasi)," katanya.

Dia menjelaskan bahwa setiap hakim mempunyai independensi dalam memutus perkara sidang. Hatta juga berpesan kepada seluruh hakim untuk berhati-hati dalam melakukan vonisnya.

"Kalau salah jangan takut untuk menghukum yang berat, kalau benar jangan takut untuk membebaskan. Itulah Independensi hakim," tutup Hatta.

Terkait dengan pembatalan hukuman mati oleh majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Imron, Hatta mengatakan sifatnya sangat teknis.

"Kami tidak bisa menentukan mana yang benar mana yang salah, sebab namanya dinamika hukum bisa saja terjadi suatu perubahan," kata ketua IKA Unair ini.

Dia mengatakan sekarang ini hukuman mati dianggap telah tidak melanggar HAM dan beberapa kalangan menyatakan tidak perlu dikenakan hukuman mati. "Ini sebagai bukti terjadi pro dan kontra, walaupun saya sendiri pernah menjatuhkan hukuman mati," kata Hatta Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement