Selasa 27 Nov 2012 21:14 WIB

KY Periksa Sendiri Dugaan Suap di Kasus Hengky Gunawan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akhirnya memutuskan melakukan pemeriksaan sendiri majelis hakim agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus terpidana narkoba Hengky Gunawan.  Padahal pada Senin (26/11) sempat dibahas pemeriksaan akan dilakukan bersama KY dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan melakukan pemeriksaan tersendiri dulu, atas dugaan ada sesuatu dibalik putusan kasus Hengky. Tapi pemeriksaan tetap dilakukan di MA,” kata Komisioner KY Suparman Marzuki, di Gedung KY, Selasa (27/11).

Langkah itu, ujarnya, diambil dengan mempertimbangkan orang-orang yang akan diperiksa, yakni tiga orang majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie “Kami berpikir teman-teman hakim agung lebih enjoy jika diperiksa KY. Biar ga ada bebasn psikologis,” ujar Suparman.

Meskipun begitu, pemeriksaan yang dilakukan MA dibiarkan tetap berjalan. Berita acara pemeriksaan yang dilakukan MA bisa dijadikan sebagai tambahan bagi KY. Pemeriksaan bersama masih mungkin dilakukan jika nanti ditemukan hasil yang berbeda atas pemeriksaan yang dilakukan kedua lembaga negara itu.

Suparman mengatakan pemeriksaan akan segera dilaksanakan. Meskipun tidak ada batas kedaluwarsa, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang memfokuskan pada dugaan suap itu akan dituntaskan secepat mungkin. Kemungkinan ditemukan dugaan selain indikasi suap, menurutnya bisa saja diuangkap dalam pemeriksaan.

Dalam peninjauan kembali di MA, pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hengky Gunawan mendapat pengurangan hukuman sangat banyak. Dari putusan kasasi berupa vonis mati, menjadi hanya 15 tahun penjara. Selain dianggap tidak terbukti sebagai produsen ekstasi, majelis hakim menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dikeluarkannya putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement