Kamis 18 Oct 2012 19:48 WIB

Jaksa Tuntut Staf Hartati Murdaya 2,5 Tahun Penjara

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anak buah Siti Hartati Murdaya, Yani Ashori, dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan. General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu juga dituntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Supardi menguraikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama dan berlanjut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perbuatan itu melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) KUHP.

"Yani terbukti berperan dalam pemberian Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu," ucap Supardi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).

Yani Anshori, sebut Supardi, tidak melakukan penyuapan secara sendiri. Dia, kata Supardi, melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Siti Hartati Murdaya (Dirut PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional), Totok Lestiyo (Direktur), dan Arim (Financial Control).

Pemberian tersebut, ucap Supardi, dilakukan agar Bupati Buol, Amran Batalipu, menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM).

Selain itu, suap tersebut juga bertujuan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang bertalian dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.

Jaksa Irene Putri melanjutkan, PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, menurut dia, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar. Sedangkan, jelas Irene, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektar di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.

"Sehingga, PT HIP mengajukan izin lokasi dengan mengatasnamakan PT Sebuku pada 2011," ungkap Irene. Namun demikian, tutur Irene, permohonan itu tidak juga dikabulkan. Sehingga, SHM membuat kesepakatan rencana pemberian Rp3 miliar dengan harapan izin tersebut dikeluarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement