REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) meniadakan sistem plat nomor ganjil genap kendaraan mulai Rabu (18/3/2026). Sistem ganjil genap itu tidak diberlakukan hingga pekan depan, tepatnya Selasa (24/3/2026).
Mengutip informasi dari media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta, kebijakan itu diambil lantaran adanya hari libur nasional dan cuti bersama selama sepekan ke depan. Hari libur nasional itu dimulai dari Hari Suci Nyepi pada Rabu (18/3/2026) dan Hari Raya Idulfitri yang kemungkinan jatuh pada Sabtu (21/3/2026) dan Ahad (22/3/2026), serta cuti bersama dua hari keagamaan itu.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub, dikutip Republika, Selasa (17/3/2026).
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, sementara, masyarakat tetap diminta menjaga keselamatan berkendara. Pengendara juga diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas selama beraktivitas di jalan.
Dalam menyambut Idulfitri, Pemprov Jakarta juga berencana menggelar hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada malam takbiran mendatang di kawasan Sudirman-Thamrin. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan pawai obor sebagai bagian dari tradisi menyambut Idulfitri.
“Kita memberikan ruang seluas-luasnya. Mudah-mudahan Idulfitri ini memberikan kesan yang mendalam bagi siapa pun yang merayakannya,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung.