REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Puji Wijayanto. Pemberhentian tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tersebut.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, sesuai dengan ketentuan kepegawaian, apabila seseorang hakim yang sudah ditahan atau terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara. "Sudah pasti diberhentikan sementara," kata Hatta saat ditemui usai acara Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga, di Jakarta, Kamis (18/10).
Hakim Puji, berdasarkan catatan MA, sebelumnya kerap melakukan pelanggaran seperti tak hadir tepat waktu dan mendatangi tempat yang tak layak disambangi seorang hakim. Namun karena pelanggaran yang dilakukan masih terbilang ringan, maka Puji mendapatkan sanksi pemindahan tugas.