REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menelusuri apakah Puji Wijayanto (48 tahun) menjadi pemakai atau pengedar narkoba. Jika terbukti sebagai pengedar, maka dikenakan pasal tambahan.
Deputi penindakan BNN, Irjen Pol Benny J Mamoto mengatakan, proses penilaian sementara Puji sedang berjalan. "Mudah-mudahan nanti malam bisa selesai apakah rekomendasi (Puji) untuk rehab atau tidak," kata Benny kepada para wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/10).
Dengan demikian, lanjut Benny, pihaknya dapat segera mengambil keputusan. Jika Puji hanya pengkonsumsi dan tidak ada keterlibatan jaringan, maka pihak BNN meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat (PN Bekasi). "Sebatas mengonsumsi, bisa diobati, dipulihakan," ujar Benny.
Benny menambahkan, pihaknya mengharapkan Puji dapat direhabilitasi. Benny mengungkap alasan rehabilitasi karena mayoritas (tahanan) yang ada di lapas atau rutan adalah penyalahguna pengedar. "Bayangkan jika pecandu bertemu dengan pengedar yang ada di rutan dan lapas, maka dapat terjadi transaksi antara penjual dan pembeli," kata Benny.
Tetapi, lanjut Benny, kalau dalam proses, dia terbukti berada dalam jaringan, maka dikenakan tambahan pasal. Benny menambahkan, penetapan tentang proses hukum Puji tetap berjalan.
Puji Wijayanto adalah seorang hakim di PN Bekasi. Petugas BNN menangkap Puji, dua teman prianya yaitu SP dan MF, dan empat wanita penghibur yaitu FA, NA, DMR, KN saat pesta narkoba di tempat Karaoke Illegals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10) petang.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan 16 butir ekstasi (ineks) dan 0,4 gram sabu.
Kemudian petugas juga menemukan 9,5 butir ineks seberat 3 gram, dari saku Puji, dan dari saku SP ditemukan 0,5 butir ineks seberat 0,2 gram, serta enam butir ineks, 0,4 gram sabu. Alat isap sabu (bong) juga ditemukan saat itu.