REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengadilan Negeri Bekasi (PN), Jawa Barat, membenarkan tersangka pengguna narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (16/10), PW, berprofesi sebagai hakim di pengadilan setempat. "Tadi pagi istrinya sudah datang ke rumah ketua PN dan memberitahu bahwa suaminya (PW) ditangkap BNN," ujar Humas PN, Jamaludin Samosir, di Bekasi, Rabu (17/10).
Menurut dia PW sudah bekerja di PN Bekasi Jalan Pramuka, Margahayu, Bekasi Selatan, sejak dirinya dipindahtugaskan dari Jayapura pada 2010 lalu. "Penanganan kasus terakhir yang dilakukan PW adalah kasus perceraian dan pencurian. Tapi, sejak Senin (15/10) lalu dia sudah tidak nampak di PN Bekasi," katanya.
Sementara itu, rekan PW, Barita Lumban Gaol, salah satu hakim PN Bekasi yang baru dua pekan lalu dimutasi ke PN Bandung, mengatakan dirinya tidak heran jika PW terlibat kasus narkoba. Bahkan ketika baru mendengar informasi adanya penangkapan hakim di Hayam Wuruk, dia sudah menduga jika itu adalah PW. "Kalau hakim inisial PW tidak ada lain selain dia," katanya.
Sekitar tiga bulan lalu, Hakim Pengawas dari Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap hakim PW di Polres Metropolitan Bekasi. Sampel darah dan urine diambil lalu dicek di laboratorium, tetapi saat itu hasilnya negatif. "Dia sudah menjadi TO (target operasi)," kata Barita.