REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pertanian, Khudori, menyarankan agar lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan sesuai dengan amanat UU Pangan yang memiliki kedudukan setara dengan kementerian.
Khudori menyebut, keberadaan Kementerian Negara Urusan Pangan di masa lampau, yakni pada medio 1993 hingga 1999 bisa dijadikan acuan dalam mengkaji pembentukan lembaga baru ini. "Itu bisa menjadi bandingan," ujar Khudori, Kamis (18/10).
Dalam Kabinet Pembangunan VI yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Try Soetrisno dalam masa bakti (1993-1998), terdapat Kementerian Negara Urusan Pangan dengan posisi menteri kala itu dijabat oleh Ibrahim Hassan.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Bab I (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi) Pasal 3 Ayat 3 disebutkan Menteri Negara Urusan Pangan, disingkat Menpangan, mempunyai tugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pangan.
Dia mengatakan, Kementerian Negara Urusan Pangan kemudian berubah nama menjadi Menteri Negara Pangan, Hortikultura, dan Obat-obatan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan Wakil Presiden BJ Habibie (1998-2003) dengan posisi menteri dijabat oleh Haryanto Dhanutirto.
Masa bakti kabinet ini seharusnya rampung pada 2003, namun akibat demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan massal 1998 akibat krisisi ekonomi yang melanda Indonesia dan berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto dari jabatannya 21 Mei 1998, masa bakti kabinet ini rampung lebih dini.
Kementerian Pangan dan Hortikultura, lanjutnya, dipertahankan oleh Presiden BJ Habibie dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpinnya. Saat itu, posisi Menteri Pangan dan Hortikultura ditempati oleh AM Saefuddin. Namun, posisi ini pun tak bertahan lama mengingat masa jabatan Presiden BJ Habibie hanya bertahan hingga 1999.