Kamis 18 Oct 2012 10:50 WIB

Golkar: RUU Kamnas Harus Sinkron dengan 13 UU

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Puluhan elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/10)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Puluhan elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) menemui jajaran Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap RUU Keamanan Nasional (Baca: Koalisi Belasan LSM Minta Golkar Tolak RUU Kamnas).

Menanggapi penolakan mereka, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto, menyatakan penolakan 15 LSM  ini menjadi masukan penting bagi Partai Golkar untuk melakukan penolakan UU tersebut.

"Tentu semua yang disampaikan kepada kami menjadi perhatian utama kami, sehingga masukan-masukan ini menjadi telaah," ujar Setya.

Kendati demikian, menurut Setya fraksinya akan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada Pansus DPR pada Selasa (23/10) nanti.

"Namun kami tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah khususnya Menhan untuk memberi penjelasannya. Hal ini kami percayakan kepada fraksi masing-masing," ucap Setya.

RUU itu, menurutnya, harus mengakomodasi dan disinkronkan dengan 13 UU lainnya sebelum disahkan menjadi UU.

"Saya lihat bahwa RUU Kamnas belum disinkronisasi dengan UU yang lain. Perkembangan RUU Kamnas perlu adanya suatu evaluasi dan sinkronisasi," imbuhnya.

Sedangkan anggota Komisi I DPR RI, Yorrys Raweyai dari Fraksi Partai Golkar yang turut mendampingi Setya Novanto mengatakan, kekhwatiran para pegiat demokrasi dan HAM juga menjadi kekhawatiran partainya.

Menurut Yorrys, pemerintah harus mengakomodir UU yang lain. "Dari hasil rapat Pansus RUU Kamnas disimpulkan bahwa minimal ada 13 UU yang harus diakomodir dan disinkronkan pemerintah terkait RUU Kamnas ini sehingga bisa sinergi," tegasnya.

Sejumlah 13 UU itu diantaranya UU Bencana Alam, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Terorisme, UU Inteligen, UU Kepolisian, UU TNI, dan UU Pertahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement