Rabu 17 Oct 2012 23:39 WIB

Putusan Baleg: Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pembahasan revisi UU KPK dihentikan. Pleno Baleg juga memutuskan untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM guna membahas lebih lanjut mengenai nasib revisi UU KPK di daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

"Sembilan fraksi dalam pandangan mini (ringkas) menyetujui penghentian pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono kepada wartawan seusai rapat, Selasa (17/10), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ignatius menyatakan Baleg akan secepatnya mengundang Menteri Hukum dan HAM guna membicarakan soal rencana pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas. "Secepatnya kami akan mengundang Menkumham untuk mencabut daftar UU KPK di Prolegnas," ujarnya.

Salah satu Fraksi yang cukup keras meminta revisi UU KPK dihentikan dan dicabut dari Prolegnas adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai ini memandang korupsi merupakan kejatan luar biasa yang merugikan perekonomian nasional. Korupsi menjauhkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. "Bagi PKS korupsi harus diberantas sampai ke akarnya," kata politisi PKS Bukhori Yusuf.

Hasil telaah PKS atas draft awal revisi UU KPK, terdapat sejumlah pasal yang ditengarai bisa memperlemah KPK. "Selama ini tidak ada penyimpangan pada kewenangan yang dimiliki KPK. Tidak ada alasan bagi DPR menghapus kewenangan itu," kata Bukhori.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan mini fraksi yang dibacakan Taufik Hidayat menyatakan telah terjadi beragam persepsi dan resistensi di masyarakat terkait rencana DPR merevisi UU KPK. Berkaca dari hal itu Golkar menyatakan agar pembahasan revisi UU KPK dihentikan. "Golkar tegas meminta revisi UU KPK agar tidak dilanjutkan," ujar Taufik.

Tak hanya menghentikan pembahasan, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan evaluasi atas nasib revisi UU KPK di Prolegnas. Menurut Golkar, nasib revisi UU KPK di Prolegnas bisa dibahas bersama pemerintah pada forum pembahasan Prolegnas awal tahun 2013.

Fraksi PDIP dalam pandangan mini fraksi yang dibacakan Oning Sany menyatakan sejak awal fraksinya tidak setuju UU KPK direvisi. "PDI Perjuangan sebenarnya tidak mesti bertanggungjawab terkait debat revisi UU KPK," ujar Oning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement