REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Purwo Cahyoko di Serang, Rabu, mengatakan sudah meminta keterangan terhadap enam dari delapan anggota DPRD Banten terkait dugaan kasus korupsi pengadaan baju dinas di DPRD Banten.
Namun dua orang belum bisa hadir dengan alasan sedang ada kunjungan kerja ke luar daerah. "Dari delapan yang akan dimintai keterangan, dua orang masih di luar daerah. Enam orang sudah dimintai keterangan," kata Purwo Cahyoko.
Ia mengatakan, ke enam anggota legislatif tersebut dimintai keterangan sekitar dua jam. Targetnya, pada pekan ini semua anggota DPRD Banten yang akan dimintai keterangan akan selesai, sehingga berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejai Banten sudah lengkap.
Enam anggota DPRD Banten yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut di antaranya HM Sukira, Upiyadi Moeslikh, Tati Hartati, Iip Ipwaniyah, Urip Saman dan Fahrul Rodji. Sedangkan dua orang yang belum hadir yakni Irfan Maulidi dan Muhamad Haris karena alasan masih di luar daerah.
Purwo Cahyoko mengatakan, inti pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Banten tersebut fokus kepada benar apa tidaknya program pengadaan baju dinas tersebut. Artinya apakah rencana pengadaan baju dinas tersebut sudah terprogramkan, kemudian baju tersebut sudah diterima atau belum serta sesuai dengan rencana atau tidak.
"Memang dari Kejati Banten petunjuknya hanya anggota dewan saja yang diperiksa. Kami berharap minggu depan berkas ini dikembalikan lagi ke Kejati. Sehingga kami berharap dua minggu lagi berkasnya sudah P21," katanya.
Berkas dugaan kasus korupsi pengadaan baju dinas di DPRD Banten senilai Rp590 juta tahun anggaran 2011 tersebut, telah dilimpahkan dari Polda Banten ke Kejati Banten Jumat (14/9), dengan tiga tersangka yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten Dadi Rustani dan dua dari pihak swasta yakni Bahtiar dan Yayat.