Senin 15 Oct 2012 16:47 WIB

2012, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Minyak Rp 221 M

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kapar tanker (Ilustrasi)
Kapar tanker (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai Kementerian Keuangan mengaku  menindak enam upaya penyelundupan minyak bumi dan BBM di 2012 ini.  Bahkan Dirjen Bea Cukai Agus Kuswandono menuturkan nilainya mencapai Rp 221 miliar.

"Nilai jumlah liter mencapai 38 juta liter, " katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/10).  Enam kasus itu antara lain berada di kawasan Kepulauan Riau,  perairan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

"Penindakan pada Kapal MT Admiralty dan SB Siga-Siga yang membawa 700 MT HSD Solar, dengan nilai Rp 100 juta misalnya," ujarnya. Ada pula penindakan pada Kapal MT Martha Global bendera indonesia, senilai Rp 216 miliar.

Sebelumnya, di 2011 lalu, Bea Cukai menindak tiga kasus upaya penyelundupan minyak.  Total minyak mentah dan BBM yang hendak diselundupkan mencapai 1,4 juta liter atau mencapai Rp 7,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement