Jumat 12 Oct 2012 19:22 WIB

Pembangunan Gedung Disetujui, KPK Apresiasi Komisi III DPR

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi SP menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Komisi III DPR RI menghapuskan tanda bintang dari anggaran rencana pembangunan gedung baru KPK.

"KPK mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Komisi III DPR RI, pengadaan gedung tersebut memang penting kebutuhannya dalam melaksanakan amanat UU yang dipercayakan pada kami," kata Johan Budi SP dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Johan Budi kebutuhan KPK akan gedung baru memang sebuah kondisi yang tidak bisa dipungkiri. Selain itu, keputusan Komisi III DPR RI tersebut juga menjawab kebutuhan rumah tahanan KPK, sehingga nantinya KPK tidak lagi membutuhkan meminjam pakai rutan milik lembaga lain.

"Yang sekarang kami pakai di Guntur itu pinjam pakai lahan dan bangunan, sifatnya sementara," ujar dia.

 

Dengan dihapuskannya tanda bintang dari anggaran pembangunan gedung baru KPK, maka yang dibutuhkan selanjutnya adalah surat persetujuan dari DPR RI untuk memasukkannya sebagai salah satu pos APBN 2013.

Namun, batas waktu penyerahan surat persetujuan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) adalah Jumat 12 Oktober 2012. Johan Budi sendiri mengaku belum mendapatkan kepastian terkait surat persetujuan tersebut.

"Kami berharap surat tersebut bisa segera ditandatangani dan diserahkan ke Kemkeu supaya masuk ke APBN 2013," kata dia.

Meski demikian, Johan mengatakan apabila memang terlambat penyerahan surat persetujuan DPR kepada Kemkeu maka akan dicantumkan dalam APBN Perubahan 2013.

Menurut Johan jumlah anggaran yang diajukan oleh KPK adalah sebesar Rp 225 miliar untuk jangka waktu tiga termin.

"Yang disetujui sekarang itu untuk tahun pertama saja, sekitar Rp72,85 miliar," kata dia.

Usulan pembangunan gedung baru KPK telah diajukan semenjak tahun 2009 dan sejak itu masih diblokir oleh DPR RI sehingga tidak bisa masuk ke dalam APBN.

Pemblokiran anggaran tersebut menuai reaksi di tengah masyarakat dengan munculnya berbagai gerakan yang mendukung KPK melalui pengumpulan uang "saweran" untuk pembangunan gedung baru.

Aksi pengumpulan "saweran" untuk pembangunan gedung baru KPK itu hingga akhir bulan Juli lalu telah menembus angka Rp200 juta.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement