Kamis 11 Oct 2012 20:36 WIB

Jimly: Pembatalan Vonis Mati Langgar Undang-Undang

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Fernan Rahadi
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai Hakim Agung M Imron Anwari melanggar undang-undang. Menurut Jimly, pertimbangan putusan Hakim Agung Imron yang membatalkan vonis mati gembong narkoba itu ngawur dan keliru.

Jimly mengatakan putusan seorang hakim agung harus dihormati karena dia memutus sesuai dengan keyakinannya. "Mau dikasih ganjaran mati, seumur hidup itu pertimbangan hakim, tentu sudah dia timbang-timbang. Itulah yang dianggap paling adil," kata Jimly, Kamis (11/10).

Yang jadi masalah, kata Jimly, dalam putusan tersebut Hakim Agung Imron justu menilai undang-undang yang menjadi tugas hakim konstitusi. "Tugas dia menerapkan undang-undang,  kalau dia menilai undang-undang, justru dia melanggar undang-undang," kata Jimly.

Hakim Imron dalam putusannya menilai hukuman mati melanggar HAM. Padahal, MK sudah beberapa kali melakukan uji materi dan hasilnya hukuman mati itu konstitusional. "Undang-undang kita masih menyediakan pidana mati. Maka wajib dia menaati pidana mati," kata Imron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement