Kamis 11 Oct 2012 19:03 WIB

Hakim Agung Pembebas Hukuman Mati Dilaporkan ke KY

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba melaporkan majelis Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan vonis mati gembong narkotika asal Surabaya, Hangky Gunawan, ke Komisi Yudisial (KY).

Anggota Kaukus, Ikhsan Abdullah, di KY Jakarta, Kamis (11/10), mengatakan ketua majelis PK yang diketuai Hakim Agung Imron Anwari diduga melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik. Dia menuding hakim itu tidak konsisten dalam menerapkan hukum terkait perkara narkoba.

Kaukus ini terdiri dari Anggota Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Ni'am Sholeh, Ikhsan Abdullah (advokat), Muhamad Jhoni (advokat), Andi Najmi dari LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI Rofiqul Umam Achmad, Direktur Penindakan BNN Lejen Benny Mamoto dan Sekjen GRANAT Azhar.

"Kami minta KY untuk melakukan investigasi, apabila terbukti ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Ketua KY agar memberikan sanksi yang berat," kata Ikhsan.

Menurut dia, hakim dalam memutus perkara narkoba tidak konsisten, dimana sebelumnya dia setuju dengan hukuman mati, tetapi di lain waktu mencabut hukuman mati. Dalam perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande Tangerang dengan terdakwa dua orang warga negara asing, kata Ikhsan, Hakim Agung Imron yang saat itu menjadi salah satu anggota majelis kasasi ikut mengubah hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Dalam perkara tersebut Imron tidak mengajukan dissenting opinion, tapi kemudian dia membatalkan hukuman mati bagi Hillary K Chimezie dan Hangky Gunawan. Imron inkonsisten dalam menilai hukuman mati yang menurutnya melanggar HAM dan konstitusi," katanya.

Iksan juga menilai sikap inkonsisten ini tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1d) Kode Etik Profesi Hakim terkait konsistensi hakim.

Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua KY mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait perkara putusan bebas terhadap gembong narkoba ini. "MA juga sudah merespon, mereka merasa kecolongan juga dengan vonis ini karena alasannya HAM," kata Imam Anshori, saat menerima laporan dari Kaukus ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement