REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru sebatas melakukan pembicaraan dengan Polri terkait pelimpahan berkas perkara tersangka simulator SIM ke KPK.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pembicaraan dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, belum menemukan kesepakatan. Berkas perkara itu sendiri kini berada di Polri.
"Sehingga mekanismenya akan kita rumuskan. Kita pastikan dalam satu atau dua hari ini apakah kepolisian akan langsung menyerahkan (berkas tersebut) ke KPK dengan disertai alat bukti lain," ujarnya saat ditemui usai menghadiri seminar nasional Komisi Kejaksaan RI di Hotel Atlet Century Park, Kamis (11/10).
Kejagung juga akan memantau apakah Polri akan memberikan jawaban dulu terhadap upaya-upaya penyempurnaan berkas perkara.
Disinggung soal kendala penyerahan berkas ini, Darmono mengatakan terdapat semacam kondisi, yaitu perintah langsung dari Presiden. Perintah Presiden ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada.