Kamis 11 Oct 2012 15:45 WIB

Lima: Penggunaan Sipol Perlu Dikaji Ulang

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ketentuan sifat penggunaan sistem Informasi Parpol Online (Sipol) dalam verifikasi partai politik (parpol) dinilai sebaiknya ditegaskan kembali. Sistem ini perlu dikaji ulang ketepatanya.

“Apakah ia tepat sebagai ketentuan wajib yang harus dilaksanakan oleh partai politik sebagai syarat lolos atau tidaknya sebagai calon partai politik peserta pemilu, atau hanya sekedar tambahan yang sifatnya sukarela,” kata Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, Kamis (11/10).

Ia menjelaskan di dalam Pasal 11 ayat (2) ketentuan PKPU No 12 Tahun 2012 dinyatakan bahwa bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f disampaikan oleh pengurus parpol tingkat pusat kepada KPU dalam bentuk softcopy. Tapi, KPU juga mewajibkan data yang sama disampakan dalam bentuk hardcopy.

“Sejatinya, salah satu dari dua ini sudah dapat menentukan kelolosan parpol jika memang memenuhi sarat administrasi seperti yang diwajibkan UU,” katanya.

Menurutnya, aturan mengenai Sipol ini merupakan ketentuan teknis hasil kreasi KPU sendiri. UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sudah menentukan dengan jelas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik untuk dapat dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Syarat-syarat yang kemudian diterjemahkan secara detil oleh KPU dalam PKPU No 12/2012. Sayangnya, tambahan kreasi teknis berupa penggunaan Sipol untuk syarat dinyatakan sah sebagai peserta pemilu tentu lebih dari persyaratan yang ditentukan.

“Akibatnya, tak sedikit parpol yang terancam atau merasa terancam tak lolos verifikasi karena faktor tekhnis hasil kerasi KPU,” katanya. Kreasi KPU ini dikhawatirkan akan bermasalah ketika melebihi takaran ketentuan yang telah dinyatakan oleh KPU.

Sangat penting hal ini dapat dijelaskan oleh KPU. Hal itu termasuk apakah Sipol ini sesuatu yang dirancang oleh KPU secara mandiri ataukah merupakan hasil kerja sama dengan pihak lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement