REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Permintaan itu menyusul kondisi kursial lantaran semakin maraknya jamu ilegal dan jamu bahan kimia obat (BKO).
"Jika dibiarkan sangat merugikan industri jamu nasional, sangat membahayakan kesehatan warga dan merusak citra industri jamu di luar negeri," ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kesehatan, Marius Widjajarta di Jakarta, Rabu (10/10).
Marius mencontohkan kini banyak jamu BKO untuk panas dicampur parasetamol. Padahal, kata Marius sesuai dengan ketentuan obat tradisional, hal itu dilarang.
"Sebetulnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) gampang awasi kalau mau. Ada registrasi formulir soal laporan hasil produksi. Bisa dilacak dijual ke mana saja. Ketentuan soal isi formulir itu wajib," tegasnya.
Jika dilanggar dan tidak memberikan informasi yang transparan dan jujur, hal ini membohongi konsumen dan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.