REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2008, meminta penahanannya dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu.
"Saya mau minta ke Pondok Bambu tapi tidak dikasih, saya kan mau ketemu anak-anak saya," kata Neneng selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (10/10).
Menurut keterangan dari kuasa hukumnya Elsa Syarif, sudah empat bulan lamanya Neneng tidak bertemu dengan ketiga anaknya yang masih kecil selama ditahan di rumah tahanan KPK. "Untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis, anak-anaknya tidak bisa karena sekolah," kata Elsa.
Neneng Sri Wahyuni yang juga istri dari Muhammad Nazaruddin terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring di Palembang itu diduga menjadi tersangka pengadaan PLTS di Ditjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Terbuka (Ditjen P2MKT) Kemnakertrans dengan nilai proyek mencapai Rp 8,9 miliar.
Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama yang memenangkan tender untuk pembangunan proyek PLTS Kemnakertrans bernilai Rp 8,7 miliar.