REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukumandi Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar, Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (18/11).
Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakbar
Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu. "Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakbar telah memvonis Vanessa tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan xanax. "Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta,” ujar ketua majelis hakim Setyanto Hermawan.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakbar, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Permenkes Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.