Rabu 30 Oct 2013 20:41 WIB

Kejagung Limpahkan Kasus Pegawai Pajak Sarah Lalo ke Kejari Jakarta Barat

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Rabu, melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pajak, Sarah Lallo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Tersangka juga ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan sejak 29 Oktober sampai 17 November 2013 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.

Kasus pegawai pajak Sarah Lallo itu berkaitan dengan Dhana Widyatmika, pegawai pajak yang sudah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kapuspenkum menyebutkan dari perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula pada 2005, saat Sarah Lallo menjabat sebagai Kepala Seksi Pertambahan Nilai (PPN) pada seksi PPN Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah, ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo Tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004.

Dalam tugasnya, Sarah Lallo telah bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo, membuat perhitungan pajak atas hasil pemeriksaan pajak dengan menghilangkan komponen pajak PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26.

Serta menurunkan besaran pajak kurang bayar untuk komponen pajak lainnya, sehingga dari keseluruhan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp128.671.751.838 menjadi Rp3.054.787.449 yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP KB).

Tindakannya itu dilakukan secara bersama-sama dengan anggota timnya, Herly Isdiharsono.

Pelaksanaan pemberian kompensasi itu, saksi Johnny Basuki (Dirut PT Mutiara Virgo) memberikan uang dalam bentuk bilyet giro BCA kepada saksi Hendro Tirtajaya (rekan Saksi Johnny Basuki) untuk pengurusan pajak tersebut adalah sebesar Rp17.882.000.000 yang dikeluarkan dari BCA cabang Wahid Hasim.

Uang tersebut dititpkan ke rekening Bank BCA Cabang Rantai Mulya Kencana atas nama Saksi Liana Apriyani (Pegawai PURI SPA milik Saksi Hendro Tirtajaya).

"Setelah masuk ke rekening BCA Liana Apriyani selanjutnya ditransfer kepada beberapa rekening orang lain atas perintah Herly dan sisanya diserahkan Herly secara cash/tunai," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement