Rabu 10 Oct 2012 17:47 WIB

Insiden Tawuran Bulungan Dibagi Tiga Berkas Perkara

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Aparat Polres Metro Jakarta Selatan membagi perkara kasus tawuran antarpelajar di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, menjadi tiga berkas.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan, berkas perkara pertama untuk tersangka FR (19 tahun), sebagai pelaku utama pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15). "Pelaku tunggal pembunuhan," kata Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/10).

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Kemungkinan, tambah Hermawan, tersangka itu juga terjerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman pidana sejumlah pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

Berkas perkara kedua ditujukan untuk AD, tersangka yang menyembunyikan FR saat melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Rekan kakak FR itu dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) Nomor 2 KUHP tentang tindak kesengajaan menyembunyikan pelaku kriminal, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Hermawan mengatakan, tersangka AD hingga kini tidak ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan karena jeratan hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Berkas terakhir, sambung dia, ditujukan untuk enam siswa SMAN 70 yang baru ditetapkan menjadi tersangka. Keenam tersangka itu berinisial MI (17 tahun), RB (16), GL (17), FZ (16), HS alias Kepot (17), serta JN (17). Mereka juga terkena wajib lapor karena tengah menjalani ujian sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement