REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendukung revisi UU KPK jika bertujuan untuk menguatkan kewenangan KPK. Salah satunya adalah soal aturan perekrutan penyidik internal KPK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan saat ini aturan UU KPK menyebutkan penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat oleh pimpinan KPK. Namun, berdasarkan aturan KUHAP, yang disebut penyidik adalah polisi dan jaksa.
"Nah, makanya kalau ada revisi UU KPK, maka saran saya adalah ditambahkan soal KPK bisa melakukan perekrutan penyidik internal," kata Denny di Jakarta, Rabu (10/10).
Denny menjelaskan, jika ditambahkan soal aturan itu, maka hal tersebut termasuk revisi yang UU yang menguatkan KPK. "Ini salah satu yang menguatkan," kata Denny.
Namun, Denny mengatakan sarannya itu masih belum mutlak. Karena, pada pembahasan draft revisi, masih akan ada pendapat dari pakar hukum lainnya.
Seperti diketahui, sejak Polri tak memperpanjang 20 anggotanya sebagai penyidik KPK, maka KPK melakukan perekrutan penyidik dari kalangan internal. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketergantungan dari keberadaan penyidik yang berasal dari Polri.