Rabu 10 Oct 2012 16:30 WIB

Pemilik Century Pernah Ditahan di Arab

Bank Century
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan salah seorang pemilik Bank Century Hesham Al Warraq pernah ditahan oleh Kepolisian di Riyadh Arab Saudi pada 10 April 2012.

"Kepolisian Arab Saudi memberitahu Interpol Indonesia bahwa pihaknya menahan Hesham, apakah Interpol Indonesia masih membutuhkan," kata Sutarman pada rapat Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/10).

Rapat Timwas Century dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Ali dan dihadiri Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman dan Wakil Jaksa Agung Darmono SH serta anggota Timwas.

Pada kesempatan tersebut, menurut dia, Interpol Arab Saudi juga memberikan batas waktu maksimal 72 jam dengan mengirimkan dokumen ekstradisi. "Saat itu, Polri merespon positif dan menyatakan masih membutuhkan," katanya.

Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, dan Kemenlu, melakukan rapat koordinasi untuk mengekstradisi Hesham.

Ia menambahkan, Interpol Arab saudi menanyakan lagi kepada Indonesia apakah masih membutuhkan Hesham, pada 17 April 2012. 

"Sebetulnya Interpol Indonesia sudah memberikan konfirmasi melalui Kemenlu tapi belum ditanggapi Interpol Arab Saudi," katanya.

Menurut Sutarman, Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI Indonesia di Riyadh berkoordinasi Interpol di Riyadh, Arab Saudi, tapi tidak ada penjelasan.

"Kami menduga Interpol di Riyadh sudah melepas Hesham. Karena Hesham adalah warga negara Arab Saudi, kemungkinan pemerintah Arab Saudi melindunginya," katanya.

Menurut dia Polri masih meminta bantuan Interpol di Arab Saudi melalui Atase Kepolisian KBRI untuk mencari dan menahan Hesham Al Warraq. "Hingga saat ini Hesham masih dalam daftar pencarian orang oleh Interpol di Arab Saudi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement