Rabu 10 Oct 2012 09:49 WIB

Propam: Novel Mengaku di TKP

Kompol Novel Baswedan (depan kanan)
Foto: Antara
Kompol Novel Baswedan (depan kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan terus bergulir.

Kali ini Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung menyebutkan pernyataan Novel Baswedan di berbagai media bahwa ia tidak berada di tempat kejadian perkara adalah bohong.

"Karena jelas dalam keterangan sidang disiplin para anggota polisi yang terlibat kasus itu termasuk Kompol Novel yang saat itu masih berpangkat Iptu mengaku ada di lokasi kejadian," katanya di Bengkulu, Rabu (10/10).

Hal itu kata dia, bertolak belakang dengan pengakuan Novel ke sejumlah media massa bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penganiayaan tersebut terjadi

.

Bahkan kata Hendrik, akibat perbuatan tersebut, Novel dan empat anggota polisi lainnya sudah menjalani hukuman disiplin dan mendapat teguran keras.

Selain mendapat teguran keras, Kompol Novel yang saat itu menjabat Kasat Reserse di Polres Bengkulu mendapat hukuman kurungan selama tujuh hari.

"Bersama Kompol Novel ada empat anggota polisi lainnya yang mendapat teguran dan hukuman disiplin yang sama saat itu," tambahnya. Empat anggota polisi itu yakni Lazuardi Tanjung dan Iptu Arif Sembiring, Iptu Leonardo Siahaan, dan seorang bintara Budimansyah .

Para anggota polisi itu terbukti melanggar disiplin yakni melakukan hal-hal yang mencemari instutusi kepolisian yang tercantum dalam pasal 40 F pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan pasal 6 keputusan kapolri nopol 32/ XII/2003.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement