REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses alih status dan masa tugas penyidik termasuk lima penyidik Polri yang masih bertugas di KPK akan menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005.
"Akan ada aturan yang dikeluarkan berkaitan dengan masa tugas penyidik. Konten dan isinya akan difasilitasi, utamanya untuk mendukung penindakan korupsi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Suhardi Alius kepada pers di Jakarta, Selasa (9/10).
Dia juga menjelaskan revisi itu dapat saja mencakup perpanjangan empat tahun masa tugas penyidik polri di KPK. "Apapun keputusannya, nanti kita lihat dan koordinasikan dengan KPK," katanya.
Namun untuk bentuk revisi lebih konkret, Suhardi mengatakan masih dalam upaya koordinasi antara Polri dan KPK. "Nanti kita (KPK-Polri) rumuskan antar kedua SDM-nya," katanya.
Suhardi mengatakan, pada umumnya jika penyidik Polri ingin berlaih status ke KPK, harus melalui langkah pengunduran diri terlebih dahulu dari Polri.
Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya persoalan alih status dari penyidik Polri ke KPK sudah ditanggapi dengan penjelasan mengenai peraturan yang menyatakan alih status yang hanya untuk golongan satu dan dua jabatan struktural bukan fungsional.
Sebelumnya, Polri menyatakan keberatan setelah KPK melayangkan surat kepada Kapolri terkait pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai penyidik tetap KPK.
"Jadi ini (revisi PP) kemungkinan lex specialist, makanya nanti akan kita atur. Koridornya satu, kebaikan untuk kita semua. Pokoknya Save KPK, Save Polri juga," ujarnya.
Persoalan ini yang menjadi salah satu penyebab perselisihan antara Polri dan KPK yang memuncak pada Jumat (5/10) malam.
Presiden SBY, pada Senin (9/10) malam, menyatakan perselisihan antara KPK-Polri menyangkut masa penugasan penyidik Polri akan ditur dan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Presiden juga menyatakan KPK dan Polri dapat memperbarui nota kesepahaman dalam upaya meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi hukum itu.