Jumat 05 Oct 2012 20:10 WIB

Menkumham: Masa Penahanan di Indonesia Terlama

Minister of Justice, Amir Syamsudin (file photo)
Foto: Antara
Minister of Justice, Amir Syamsudin (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengakui masa penahanan di Indonesia terlama di dunia.

"Kita ini, masa penahanan yang terlama di dunia, di tahan penyidik, penuntut umum, bisa 110 hari, baru diadili," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/10).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Ia mencontohkan, di Malaysia, penahanan terhadap kasus pidana hanya satu kali 24 jam. Bahkan di Rusia yang kini telah menjadi negara demokrasi, masa penahanan di Indonesia masih sangat lama.

"Bayangkan saja Rusia yang kini sudah menjadi negara demokrasi sudah konsekuen sekali menerapkan hukum acaranya," katanya.

Apalagi, menurut dia, Indonesia telah meratifikasi "International Covenant on Civil and Political Rights" (ICCPR/ Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).

"Kita sudah meratifikasi ICCPR, jelas-jelas dalam ketentuan ICCPR mengenai kewajiban bahwa setiap orang yang ditahan itu wajib segera diadili," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan, pemerintah ingin mengurangi lama penahanan tersebut menjadi 10 hari atau maksimal 15 hari dengan mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Sepuluh hari itu sudah terlalu lama," katanya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan harmonisasi dengan pihak Kepolisian terkait hal ini. Ia mengharapkan awal November draft revisi sudah dapat diajukan ke DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement