REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menkumham Amir Syamsudin tak setuju jika tentara yang menyerang Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, diserahkan ke peradilan umum. Menurut dia, 11 oknum Kopassus tersebut harus tetap pada aturan yang lama. Yakni, diserahkan ke peradilan militer.
"Perlakuannya sesuai undang-undang peradilan yang ada saat ini (peradilan militer--Red)," ujar Menkumham di Surabaya, Jumat (5/4).
Untuk menghindari kecurigaan, ia pun meminta agar proses peradilan militer itu dilakukan terbuka. Sehingga, bisa berjalan adil, khususnya dalam pemberian sanksi. Ini sebagai bagian keterbukaan bagi publik bahwa tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.
Meski begitu, ia juga menyebut akan tetap merevisi undang-undang peradilan militer. Namun, tidak berlaku untuk kasus ini.
"Saya tidak ingin menggurui, biarlah penyidik, biarlah proses ini dijalankan terbuka dan adil. Kejadian penyerangan di lapas ini pun tetap menjadi catatan kami dalam memperbaiki pengamanan lapas yang ada selama ini," ujarnya.