REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak sependapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso yang menginginkan perubahan terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait rehabilitasi.
Amir mengatakan, Budi perlu mendalami terlebih dulu apa saja yang telah dikerjakan oleh pendahulunya bersama dengan pemangku kekuasaan. Saat menjabat sebagai Menkum HAM, Amir mengaku telah memperjuangkan agar para pecandu narkoba bisa sembuh melalui rehabilitasi. Hal tersebut tentu dengan alasan yang jelas.
"Kami perjuangkan untuk lahirnya pusat-pusat rehabilitasi di tingkat provinsi. Karena pengguna narkoba kalau dipenjara jelas merugikan negara," kata Amir di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9).
Meski begitu, politikus partai Demokrat itu memaklumi apa yang diusulkan Budi agar pengguna narkoba juga dijebloskan ke penjara. Menurutnya, mantan Kabareskrim Polri itu perlu diberi waktu untuk mendalami tugas barunya sebagai Kepala BNN.
"Pak Budi masih dalam posisi orientasi, berikan kesempatan kepada beliau untuk mendalami dan mengevaluasi perjuangan kami di waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN yang baru, Komjen Budi Waseso mengisyaratkan akan mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu yang menjadi fokus perubahan itu, yakni terkait rehabilitasi yang dianggapnya merugikan negara sebanyak dua kali.
Budi mengatakan, rehabilitasi seringkali dimanfaatkan oleh bandar narkoba dengan mengaku sebagai pemakai. Dikarenakan UU Narkotika yang ada selama ini memang mengamanatkan pengguna narkoba untuk direhabilitasi, maka para bandar kerap kali memanfaatkan kesempatan tersebut.