REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mendorong adanya gerakan nasional untuk membebaskan kota-kota di Indonesia dari keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).
"Kami berkeinginan 4 Oktober disosialisasikan menjadi hari bebas gelandangan dan nantinya akan menjadi gerakan nasional," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kementerian Sosial, Sonny W Manalu, di Jakarta, Jumat.
Alasan 4 Oktober sebagai hari bebas gelandangan karena tanggal tersebut mulai berdiri Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Pangudi Luhur Bekasi pada 51 tahun lalu. PSBK Pangudi Luhur merupakan satu-satunya panti yang menangani gelandangan dan pengemis yang dikelola Kementerian Sosial.
"Di usia yang sudah 51 tahun menunjukkan bahwa pemerintah sudah sejak lama memberikan perhatian bagi penanganan gepeng," kata Sonny.
PSBK Pangudi Luhur juga diharapkan menjadi percontohan nasional serta pusat rujukan penanganan gepeng. "Kami mempunyai keinginan PSBK Pangudi Luhur menjadi panti percontohan sekaligus pusat rujukan nasional untuk penanganan gepeng," katanya.