REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10), menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo untuk yang kedua. Namun, tim kuasa hukum mantan Kepala Korlantas itu belum memastikan apakah akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Hari ini, yang pasti kami datang. Apakah bersama DS (Djoko Susilo) atau tidak, itulah penentuannya," kata Kuasa Hukum Djoko, Juniver Girsang saat dihubungi, Jumat (5/10).
Seperti diketahui, Jumat (28/9) pekan lalu, Djoko juga tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan status penanganan kasus itu belum jelas antara KPK atau Polri.
Polri sendiri juga telah menyidik kasus ini. Karena itu, tim kuasa hukum Djoko pekan lalu mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Namun, secara lisan MA menolak memberikan fatwa.
Juniver melanjutkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu jawaban MA secara resmi. Karena, pihaknya mengirimkan surat secara resmi.
"Belum terima jawaban resmi. Ada kewajiban harus urus secara resmi. Kita kirim disampaikan secara resmi. MA jawab resmi juga. Kalau ada penolakan, surat resminya mana. Kita mencari kepastian hukum. Karena dia diperiksa oleh dua institusi," kata Juniver.
Menurut Juniver, pada prinsipnya Djoko tak keberatan diperiksa KPK atau Polri. "Dimanapun (penanganan perkaranya), asal jelas," tambahnya.