REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyabut izin trayek angkutan umum Metro Mini karena badan hukum Metro Mini sebagai angkutan umum di Ibukota tidak diurus oleh pemiliknya.
"Dishub DKI sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemilik Metro Mini agar mengurus badan hukum, tapi tidak digubris sedikit pun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono kepada wartawan, Kamis (4/10).
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, perihal Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4, disebutkan setiap penyedia angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan atau badan hukum.
"Sanksi tegas harus diberikan karena pemilik Metro Mini telah banyak melanggar hukum, termasuk sebagian besar armada tak laik jalan, namun masih tetap beroperasi," ujarnya.
Pristono mengungkapkan, bila izin trayek metromini dicabut, armada bus masih dimungkinkan beroperasi. "Dengan catatan, bus tersebut bergabung dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbadan hukum," ungkapnya.
Alternatif lain, lanjut Pristono, pemilik Metro Mini membentuk wadah baru dengan nama armada baru pula sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah prosuder yang wajib dipenuhi di antaranya, memiliki badan hukum, sarana dan prasarana seperti pool dan bengkel, SDM dikelola dengan manajemen yang profesional, dan awak bus memiliki identitas yang jelas. "Dipastikan jika pengelolaan dilakukan badan hukum, akan lebih profesional," tuturnya.