Kamis 04 Oct 2012 19:58 WIB

FPKS tak Pernah Restui Revisi RUU KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Hidayat Nur Wahid (tengah) dan Anggota Komisi III DPR RI (kiri), saat bertemu Ketua PBNU, KH Aqil Siradj.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Hidayat Nur Wahid (tengah) dan Anggota Komisi III DPR RI (kiri), saat bertemu Ketua PBNU, KH Aqil Siradj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Ketua DPR RI menghentikan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

Sejak awal, FPKS tidak pernah merestui usulan revisi RUU KPK yang diajukan Komisi III.

Sebaliknya, FPKS meminta agar usulan revisi RUU KPK yang diajukan Komisi III dikaji ulang karena terdapat resistensi dari beberapa kalangan yang kurang sependapat atas rencana perubahan atas undang-undang tersebut.

Dalam pendapat mini FPKS yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi III tanggal 3 Juli lalu, FPKS  juga meminta para legislator di DPR untuk memerhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat atas usulan revisi RUU ini.

“Pendapat mini fraksi yang dibacakan tanggal 3 Juli itu adalah bukti kami belum pernah merestui revisi RUU KPK. Silakan saja dicek di Sekjen isi pendapat mini fraksi PKS. Jadi, kami sangat keberatan jika semua Dewan digeneralisasi ingin melemahkan KPK. Dan itu akan kami buktikan dalam sikap-sikap FKS ke depan,” kata Sekretaris FPKS, KH Abdul Hakim, Kamis (4/10).

Sebagai upaya menghadang proses pembahasan RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg), FPKS juga telah menginstruksi anggota fraksinya di Baleg) untuk tidak melanjutkan proses pembahasan revisi RUU KPK.

 

“Setelah melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota kami di Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” tegas Hakim.

 

Menurut Hakim, dari kajian yang dilakukan fraksinya, kewenangan yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK saat ini masih efektif menyokong kinerja KPK dalam  mencegah dan  menangani kasus korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement