REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan outsourcing tak boleh ada. Menurutnya outsourcing memang tidak boleh kecuali untuk lima jenis usaha.
Jenis pekerjaan itu, kata Hatta, sesuai Undang-Undang 13 Tahun 2003 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan. “Tidak boleh. Yang boleh kontrak kerja,” katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/10).
Hal itu disepakati dan merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkannya. Ia menegaskan penghapusan outsourcing harus bisa diberlakukan tahun ini.
Memang akan ada masa transisi yakni enam bulan untuk menerapkan system tersebut di berbagai perusahaan. “Memang harus ada transisi dan diatur. Harus tahun ini dong,” katanya.