Kamis 04 Oct 2012 17:20 WIB

RUU Kamnas Berpotensi Langgar Hukum

Rep: Muhammad Akbar Widjaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--RUU Keamanan Nasional (Kamnas) berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. "Banyak sekali pasal yang tidak relevan di RUU Kamnas ini," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang mengutarakan pendapatnya kepada wartawan, Kamis (4/10), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Agus menyatakan Pansus RUU Kamnas yang dibentuk DPR secara bulat menyatakan RUU Kamnas yang dibuat pemerintah tidak sesuai harapan. Dia misalnya mencontohkan soal definisi ancaman yang belum dijelaskan secara baik.

Padahal "ancaman" merupakan ruh dari lahirnya RUU Kamnas. "Definisi ancaman itu mesti betul-betul kita rumuskan secara hati-hati. Karena itu ruh di RUU Kamnas," ujarnya.

Persoalan lain dalam RUU Kamnas adalah tentang kegiatan intelejen. Agus menilai kegiatan intelejen tidak relevan ada di RUU Kamnas karena saat ini sudah ada Badan Intelejen Negara (BIN).

Agus khawatir bila pasal-pasal ini tidak diperhatikan, maka kehidupan demokrasi yang sudah terjadi di Indonesia akan tersandera. "Tidak mungkin kita kembali ke zaman sebelum reformasi," ujarnya.

RUU Kamnas lahir dari inisiatif pemerintah. Agus menyatakan DPR akan segera memanggil Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM  untuk dimintai penjelasan soal pokok permasalahan di RUU Kamnas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement